RATUSAN NARAPIDANA LAPAS TUBAN MENDAPAT REMISI DALAM UPACARA HARI KEMERDEKAAN RI KE-78

17-08-2023 - LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB TUBAN — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TIMUR

 TUBAN - Lapas Kelas IIB Tuban Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa TImur telah menyerahkan remisi kepada ratusan narapidana pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 Tahun 2023. (16/08) 

 Kalapas Tuban Siswarno menyebut, sebanyak 316 narapidana telah diusulkan untuk memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman di momen 17 Agustus tahun ini. Dari ratusan usulan tersebut, sebanyak 314 sudah turn SK remisi dan tiga diantaranya akan mendapat Remisi Umum II atau langsung bebas setelah penyerahan SK remisi. 

 Siswarno menjelaskan, tiga orang Napi yang menerima remisi dan langsung bebas tersebut masing-masing, HR asal Malang, PR asal Montong, dan AS asal Kerek. Ketiganya merupakan Napi kasus pencurian. "314 narapidana sudah turun SK remisinya dari 316 orang yang kita usulkan dan diantaranya mendapat RU II atau langsung bebas", ujarnya. 

 Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Hal itu sesuai UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No.174 Tahun 1999 tentang Remisi. 

 Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis dan diserahkan langsung oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky saat upacara peringatan HUT RI Ke-78 di Alun-alun Kab. Tuban. 

 "dengan remisi ini semoga dapat menjadi motivasi bagi narapida agar terus memperbaiki diri dan melaksanakan pembinaan dengan baik", tambah Kalapas Tuban.**(EL)

Bagikan berita melalui