168 Narapidana Rutan Magetan Peroleh Remisi, Bupati Serahkan SK Secara Simbolis

17-08-2023 - RUMAH TAHANAN KELAS IIB MAGETAN — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TIMUR

MAGETAN - Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum dan telah berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia, Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar acara Pemberian Remisi Umum, Kamis (17/08/2023).

Berlangsung di aula Rutan, kegiatan pemberian remisi kepada Warga Binaan kali ini dihadiri langsung oleh Bupati Magetan, Kepala Polres Magetan, Komandan Kodim 0804 Magetan, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Ketua Pengadilan serta Jajaran Forkopimda yang lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Eries Sugianto menyampaikan laporan terkait kondisi di dalam Rutan, baik dari segi kapasitas, jumlah warga binaan, sampai pembinaannya. Selain itu, Karutan juga menyampaikan rincian pemberian remisi bagi warga binaan pada tahun ini. “Terdapat 168 WBP yang mendapatkan remisi dengan rincian besaran remisi 1 bulan untuk 38 orang, 2 bulan untuk 36 orang, 3 bulan untuk 48 orang, 4 bulan untuk 43 orang, 5 bulan untuk 2 dan 6 bulan untuk 1 orang”, jelasnya.

Lebih lanjut, Eries juga menyampaikan terimakasih kepada jajaran Forkopimda atas kedatangan dan dukungan yang selama ini diberikan. “Terima Kasih saya ucapkan kepada Bapak Bupati dan seluruh jajaran Forkopimda karena telah menyempatkan hadir dalam kegiatan pemberian remisi kali ini. Semoga sinergitas dan hubungan erat yang telah terjalin dapat  terus ditingkatkan dan menjadi lebih baik lagi”, harapnya.

Sementara itu, Suprawoto Bupati Magetan menyampaikan dalam sambutannya bahwa pemasyarakatan juga harus berperan aktif dalam kemajuan bangsa. “Saya rasa remisi ini merupakan bukti suksesnya pembinaan kepada Warga Binaan dikarenakan dengan terbitnya SK remisi menandakan bahwa kelakuan dan kepribadian Warga Binaan dinilai baik yang merupakan syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi”, ucapnya.

Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi lantas memberikan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada perwakilan Narapidana. “Jadikan momentum selama di dalam penjara untuk merubah menjadi pribadi yang baik, sehingga bila keluar nanti dapat menjadi insan yang taat hukum, kebanggaan keluarga, lingkungan serta bangsa dan negara”, tutup Suprawoto.

Sebelumnya, seluruh tamu undangan sempat diajak berkeliling oleh Karutan untuk melihat dan meninjau Sarana dan Prasarana serta Inovasi Layanan yang ada di Rutan Magetan. Mulai dari Dapur Restorasi, Blok Hunian, hingga Inovasi terbaru ALIM (Anjungan Layanan Integrasi Mandiri). (Humas Rutan Magetan)


Bagikan berita melalui