629 WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG PEROLEH REMISI

17-08-2023 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TENGAH

629 WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG PEROLEH REMISI

 

Sampit - Sebanyak 629 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah memperoleh pengurangan masa menjalani pidana (remisi) umum tahun 2023

 

Penyerahan remisi umum disampaikan secara simbolis oleh Bupati Kotawaringin Timur (Halikinor) didampingi oleh Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) kepada dua orang perwakilan WBP Lapas Sampit pada saat acara Resepsi Kenegaraan di Aula Rumah Jabatan Bupati, Kamis (17/08).

 

Dalam kesempatan kali ini Bupati Kotim menyampaikan ucapan selamat kepada kedua orang WBP atas remisi yang didapatnya. "Semoga dengan remisi ini semakin memotivasi kalian untuk lebih baik lagi, taat hukum, menjadi warga negara aktif dan produktif serta mampu berperan dalam pembangunan" pesannya.

 

Sementara itu Kalapas Sampit menyampaikan bahwa saat ini Lapas Sampit dihuni oleh 911 WBP dan dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ini kami telah mengusulkan sebanyak 629 orang WBP untuk mendapatkan remisi umum dan terdapat 282 orang yang tidak diusulkan dikarenakan berstatus tahanan, belum menjalani pidana selama enam bulan dan sedang menjalani pidana denda.

 

"Alhamdulillah dari semua usulan tersebut disetujui. Sebanyak 625 orang WBP memperoleh remisi umum I (pengurangan sebagian) dan 4 orang WBP memperoleh remisi umum II (setelah mendapat remisi dinyatakan bebas), namun seorang WBP tidak langsung menghirup udara bebas dikarenakan harus menjalani pidana denda" jelas Kalapas.

 

Ditambahkan oleh Agung bahwasanya pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana/Remisi Umum (RU) Tahun 2023.

 

"Remisi umum ini diberikan kepada para WBP yang telah memenuhi syarat baik administratif (berdasarkan perhitungan masa pidananya) maupun syarat substantif berupa perubahan perilaku menjadi lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas yang kesemuanya dibuktikan dalam Sistem Penilaian Narapidana (SPPN)" pungkas Kalapas Sampit.

 

Kontributor Humas Lapas Sampit

#kemenkumhamkalteng                                                         

#hendraekaputra


Bagikan berita melalui