Empat Warga Binaan Bebas Remisi 17 Agustus, Kalapas Cirebon Dampingi Walikota Cirebon Berikan SK Remisi RU II

17-08-2023 - LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I CIREBON — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT
Empat Warga Binaan Bebas Remisi 17 Agustus, Kalapas Cirebon Dampingi Walikota Cirebon Berikan SK Remisi RU II
LaPasbi - INFO_PAS (17/08)
Sebanyak empat orang warga binaan Lapas Cirebon Bebas Murni pada hari ini. Dikarenakan mendapat Remisi Umum 17 Agustus. Walikota Cirebon didampingi langsung oleh Kalapas Cirebon berikan SK Remisi RU II.
Acara pemberian remisi tersebut diselenggarakan setelah Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Kota Cirebon Tahun 2023.
Bertempat Lapangan Madya Stadion Bima Cirebon dengan tema "Terus Melaju untuk Indonesia Maju". Dihadiri oleh seluruh forkopimda unsur pimpinan daerah Kota Cirebon.
Bertindak selaku Inspektur Upacara, Wali Kota Cirebon, Nasrudin Aziz, Upacara di awali dengan pengibaran bendera duplikat pusaka sang saka merah putih oleh pasukan pengibar bendera kota Cirebon.
Setelahnya dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila, pembacaan teks Pembukaan Undang-undang dasar 1945, dan pembacaan teks Proklamasi oleh para muspida kota Cirebon.
Agenda pemberian remisi RU II kepada empat warga binaan Lapas Cirebon pun dilaksanakan. Warga binaan yang bebas atas nama Andi rustam bin samsuri (alm), Dudu Rahim bin Adang, Rahmat Purwadi Bin Yatin dan Yana Bin Endang.
"Semoga pemberian remisi ini dapat memberikan manfaat kedepanya. Persembahkan nama baik kalian ketika kembali lagi kepada masyarakat", Ujar Kalapas dihapadan media.
"Kesan saya selama menjalani masa pidana di Lapas Cirebon sangat baik. Petugasnya ramah, suka membantu kami, pelayananya bagus, saya juga berterimakasih telah diberikan remisi ini, semoga saya dapat berikan manfaat kedepannya", Pungkas Yana saat diwawancarai.
Pada remisi umum 17 Agustus ini, dari total penghuni Lapas Cirebon sejumlah 940 warga binaan, 722 diantaranya mendapatkan remisi tersebut sesuai dasar hukum, persyaratan yang harus dipenuhi serta besaran remisi yang diberikan sesuai masa pidana yang telah dijalani.
Dikesempatan penuh kemerdekaan ini, kami keluarga besar Lapas Kelas I Cirebon mengucapkan DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-78 "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju".
Lapas Cirebon
Kemenkumham Jabar
R.Andika Dwi Prasetya
Bagikan berita melalui