Sumenep - Usai melaksanakan upacara, Rutan Sumenep melaksanakan prosesi penyerahan remisi 17 Agustus kepada 221 warga binaan. Prosesi penyerahan Remisi dilakukan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi didampingi Karutan Sumenep, Ridwan Susilo bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Dalam penyerahan remisi kali ini, terdapat 213 warga binaan laki-laki dan 8 warga binaan perempuan di Rutan Sumenep yang menerima keringanan hukuman. Dari jumlah tersebut, 2 narapidana yang mendapatkan remisi langsung dinyatakan bebas. Hal itu tertera dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI NOMOR : PAS-1390 PK 05.04 Tahun 2023.
Karutan Sumenep, Bapak Ridwan Susilo mengungkapkan bahwa remisi merupakan penghargaan untuk warga binaan. "Penyerahan remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama berada di Rutan. Semoga mereka dapat melanjutkan hidup dengan lebih baik setelah bebas nanti," ujarnya.
(Humas Rutan Sumenep)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020