BUPATI KARANGASEM SERAHKAN SK REMISI UMUM HUT KEMERDEKAAN KE-78 REPUBLIK INDONESIA, BUPATI : JADILAH INSAN YANG TAAT HUKUM DI MASYARAKAT !

17-08-2023 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BALI

AMLAPURA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 dengan tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju“, Bupati Karangasem, I Gede Dana didampingi Kalapas Kelas II B Karangasem, Prayitno menyerahkan Remisi Umum kepada narapidana dan anak binaan yang bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem, pada Kamis (17/08/2023) pagi.

 

Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.  Pemberian remisi kepada narapidana dan anak binaan tersebut merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan karena telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Disamping itu, pemberian remisi juga sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 10 Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.

 

Seusai melaksanakan Upacara Bendera Memperingati HUT Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia, dilaksanakan Acara Penyerahan Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem. Acara penyerahan Remisi Umum dihadiri langsung oleh Bupati Karangasem, Wakil Bupati Karangasem Forkopimda Karangasem, Ketua Pengadilan Agama Karangasem, serta pihak-pihak terkait. Acara penyerahan remisi khusus diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan doa bersama.

 

Kepala Lapas Kelas II B Karangasem, Prayitno dalam laporannya menyampaikan bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Khususnya di Lapas Kelas II B Karangasem, Pemerintah memberikan remisi kepada 193 orang narapidana yang terdiri dari Remisi Umum I sebanyak 189 orang dan Remisi Umum II sebanyak 4 orang dimana 2 orang langsung bebas dan 2 orang lainnya masih menjalani subsidair denda. Selain itu,  Remisi juga diberikan kepada 30 orang anak binaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem.

Kalapas juga menyampaikan, bahwa Komitmen untuk memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Umum (RU) Tahun 2023. Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kesan tersendiri bagi sejumlah WBP Lapaska, pasalnya sejumlah WBP Lapaska yang memenuhi persyaratan menerima Remisi Umum.

Bagi mereka yang telah melaksanakan pembinaan dengan baik, maka akan diberikan reward berupa pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan remisi. Tentunya Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang sudah memenuhi Kriteria dan Ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", jelas Prayitno. “remisi khusus dan umum merupakan hak dari setiap Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak seorang pun bisa merebut dan menghalangi WBP untuk memperoleh hak tersebut” tutup Prayitno yang kemudian mendampingi Bupati Karangasem dalam menyerahkan SK Remisi Umum kepada perwakilan Narapidana dan Anak Binaan.

Bupati Karangasem, I Gede Dana dalam sambutannya menyampaikan Kemerdekaan Indonesia sebagai nikmat dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus disyukuri dengan menyadari secara mendalam bahwa kemerdekaan ini adalah karunia yang sangat mulia, yang merupakan amanah untuk dimanfaatkan dan digunakan untuk meraih kembali kedaulatan negara, kehormatan, keadilan, kesejahteraan dan kemuliaan sebagai manusia. Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan.

 

“Kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang hari ini mendapatkan remisi, saya mengucapkan selamat sekaligus mengingatkan agar Saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia. Dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa”, jelas I Gede Dana


Kegiatan diakhiri dengan penyerahan cendra mata berupa lukisan karya Warga Binaan oleh Lapas Kelas IIB Karangasem kepada Bupati Karangasem dan sesi foto bersama.


Bagikan berita melalui