PANGKALAN BUN - Sebanyak 427 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, mendapatkan remisi di HUT RI ke-78 Kemerdekaan RI. Dari jumlah itu, 18 napi di antaranya langsung dinyatakan bebas.
"Kami mengusulkan 427 napi yang mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan RI" terang Kalapas Pangkalan Bun, Doni Handriansyah usai Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 RI di Lapas Pangkalan Bun, Kamis (17/8).
Ia berharap pemberian remisi ini bisa memberikan semangat kepada napi di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun untuk berperilaku baik ketika bebas nanti.
"Yang muda-muda masih punya masa depan panjang. Mereka masih bagian dari pembangunan di Indonesia," ucapnya.
#harikemerdekaan
#harikemenkumhamri78
#KemenkumhamRI
#KumhamPASTI
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspangkalanbun
#lapaspangkalanbunmenujuwbk
#donihandriansyah
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020