7 Napi Langsung Bebas, 427 Napi di Lapas Pangkalan Bun Dapat Remisi Kemerdekaan RI

17-08-2023 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TENGAH

PANGKALAN BUN - Sebanyak 427 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, mendapatkan remisi di HUT RI ke-78 Kemerdekaan RI. Dari jumlah itu, 18 napi di antaranya langsung dinyatakan bebas.

"Kami mengusulkan 427 napi yang mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan RI" terang Kalapas Pangkalan Bun, Doni Handriansyah usai Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 RI di Lapas Pangkalan Bun, Kamis (17/8).

Ia berharap pemberian remisi ini bisa memberikan semangat kepada napi di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun untuk berperilaku baik ketika bebas nanti.

"Yang muda-muda masih punya masa depan panjang. Mereka masih bagian dari pembangunan di Indonesia," ucapnya.

#harikemerdekaan
#harikemenkumhamri78
#KemenkumhamRI
#KumhamPASTI
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspangkalanbun
#lapaspangkalanbunmenujuwbk
#donihandriansyah

Bagikan berita melalui