Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Walikota Baubau, Laode Ahmad Monianse selaku Inspektur Upacara, berharap agar dengan diberikannya remisi, WBP dapat memperbaiki diri dan mengikuti norma yang berlaku di masyarakat sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab serta pereran aktif dalam pembagunan.
Selanjutnya, mewakili Pemerintah, Walikota Baubau menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Remisi Umum 17 Agustus yang diterima secara simbolis oleh perwakilan 3 orang perwakilan narapidana Lapas Kelas IIA Baubau. Pada akhir acara, Walikota Baubau yang diikuti oleh seluruh Forkompimda dan pimpinan OPD memberikan ucapan selamat kepada 3 orang narapidana yang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum (RU) II.
Humas Bapas Baubau