Peringati Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kakanwil hadiri Acara Anjangsana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palangka Raya

16-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TENGAH — Sekretariat Jenderal

Palangka Raya – Bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya Kegiatan ni di hadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra), Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Agung Budijono), Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Ngadi) serta Stakeholder terkait di Palangka Raya, Rabu (16/08/23).

 

Kegiatan di buka oleh Kepala LPKA dalam sambutannya beliau menyampaikan LPKA Kelas II Palangka Raya sendiri terdapat 37 orang Anak Binaan yang sedang berhadapan atau bermasalah dengan hukum yang dimana sesuai pasal 1 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa anak binaan yang berada di LPKA berkisar dari umur 14 sampai 18 tahun (tetapi belum berumur 18 Tahun).

 

Di LPKA Kelas II Palangka Raya sendiri anak binaan diberikan binaan mulai dari pembinaan rohani, pendidikan dan keterampilan yang dilakukan dengan menjalin Kerjasama dari berbagai stakeholder LPKA Kelas II Palangka Raya.

 

Selain program pembinaan tersebut, anak binaan LPKA Kelas II Palangka Raya juga mendapatkan remisi pegurangan hukuman di hari-hari besar nasional, Adapun untuk tahun ini LPKA Kelas II Palangka Raya telah mengajukan remisi sebanyak 23 orang anak binaan untuk mendapatkan hak remisi umum dengan harapan dapat menjadi dorongan bagi Anak Binaan selama menjalani masa binaan mereka.

 

Kegiatan Anjangsana peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 ini dilaksanakan di 3 (tiga) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di wilayah kota Palangka Raya secara serentak.

 

Anjangsana yang kita laksanakan sekarang ini merupakan wujud kepedulian sosial sekaligus sebagai wadah silahturahmi antar Institusi/Instansi di wilayah Kota Palangka Raya dengan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)” ungkap Hendra. (Reddok, Humas – Kalteng, Agustus 2023).


Bagikan berita melalui