Samarinda – Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), namun remisi merupakan bentuk apresiasi Negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku. Rabu, (16/08/2023) Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda, Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Hadi Mulyadi) yang dalam hal ini mewakili Gubernur Provinsi Kaltim memimpin secara langsung acara Pemberian Remisi Umum dalam rangka Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78, dengan di dampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Sofyan).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Divisi Administrasi (Itun Wardatul Hamro), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Jumadi), Ka-UPT yang ada di Kota Samarinda dan perwakilan dari Forkopimda di Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam laporanya Kakanwil menyampaikan bahwa remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan yang mana pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan dari apresiasi pencapaian perbaikan diri dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani pemidanaannya.,
“Pemberian remisi didasarkan pada perubahan prilaku selama menjalani pidana, hal tersebut merupakan stimulus bagi Narapidana dan Anak agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat,” Jelas Sofyan.
Orang nomor 1(satu) dijajaran Kanwil Kemenkumham Kaltim tersebut juga menyampaikan secara keseluruhan di Kalimantan Timur dan Utara, kapasitas hunian Lapas dan Rutan sebanyak 4.228 orang, sedangkan pada saat ini isi penghuni di Lapas/Rutan di Wilayah Kalimantan Timur dan Utara sebanyak 12.695 Orang yang berarti mengalami overkapasitas sebanyak 200.26%, sedangkan yang mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-78 RI totalnya adalah sebanyak 9.366 Orang, terdiri dari RU1: 9.235 orang, RU2: 131 orang,” Pungkas Sofyan
Selanjutnya Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang di bacakan langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Hadi Mulyadi), yang menyampaikan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama.,
“Slogan Hari Ulang Tahun RI ke 78 dengan tema besar “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju” tentunya memiliki makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi. Pemilihan tema ini berdasarkan pencapaian yang telah diraih Indonesia dan menjadikan posisi bangsa ini menguntungkan dalam melanjutkan gerakan pembangunan Negara,” Ujarnya Hadi dalam sambutanya.
Wagub juga menyampaikan bahwa Kemerdekaan merupakan momen paling penting dalam perjalanan sebuah bangsa, terlepas dari itu semua, sebagai warga yang merdeka, tugas kita bukan hanya sebatas mempertahankan, tetapi juga mengenang seluruh jasa dan pengorbanan para pejuang dalam merebutnya.,
“Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Ucapnya.
Diakhir sambutanya, Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Hadi Mulyadi) menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM RI agar peringatan Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia Tahun 2023 kita jadikan sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan sebagai pengayom masyarakat, mendorong peningkatan kinerja serta dapat menciptakan inovasi serta kreativitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya., Tutupnya.
Kemudian Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Hadi Mulyadi) didampingi Kakanwil Kumham Kaltim (Sofyan) mengunjungi pameran hasil kerajinan tangan dari Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Samarinda. (Red. Humas Kumham Kaltimtara / SPR)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020