Tim dari Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Denpasar turut serta dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Tata Laksana, Standar Pelayanan, dan Standard Operating Procedure (SOP). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Bali, dan diadakan di ruang Nakula.
Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan (Pamlola) Rupbasan Denpasar, Selvy Inawati, didampingi oleh dua pegawai dari Subsi Administrasi dan Pengamanan, aktif berpartisipasi dalam kegiatan ini. Tujuan utama dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini adalah untuk memastikan bahwa tata laksana, standar pelayanan, dan SOP yang berlaku di Rupbasan Denpasar sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kemenkumham.
Selama kegiatan berlangsung, tim dari Rupbasan Denpasar terlibat dalam diskusi dan evaluasi yang mendalam tentang aspek-aspek penting dalam tata laksana operasional, standar pelayanan kepada masyarakat, serta SOP yang digunakan dalam pengelolaan benda sitaan negara.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan bahwa Rupbasan Denpasar dapat terus mengoptimalkan tata laksana, standar pelayanan, dan SOP yang mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka secara efisien dan efektif. Keterlibatan aktif dalam kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Rupbasan Denpasar dalam menjaga dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat serta menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020