PELITA, PAS - Akhiri Bimbingan, Klien Pemasyarakatan Terima Surat Pengakhiran

15-08-2023 - Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BALI

Amlapura, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama, Yusuf memberikan bimbingan akhir kepada klien berinisial NFS dan KAA di Bapas Karangasem, Selasa (15/8). NFS dan KAA merupakan klien Bapas Kelas II Karangasem dan telah menyelesaikan kewajibannya hingga masa bimbingan berakhir. Klien program Cuti Bersyarat tersebut berhak mendapatkan surat pengakhiran bimbingan dari Kepala Bapas Kelas II Karangasem . Surat keputusan pengakhiran tersebut merupakan wujud kepastian hukum yang dikeluarkan oleh Bapas Kelas II Karangasem sesuai dengan peraturan yang berlaku. surat pengakhiran bimbingan diterima oleh klien yang bersangkutan untuk kemudian dapat melaporkan surat tersebut ke Aparat pemerintah setempat dimana NFS dan KAA tinggal. Diharapkan dengan berakhirnya pembimbingan ini, klien dapat kembali kemasyarakat dengan bekal bimbingan dari Bapas dan dapat mengoptimalkan potensi diri klien dan terhindar dari pelanggaran aturan serta norma yang berlaku di masyarakat dan semoga Klien tidak mengulang lagi kesalahannya

Bagikan berita melalui