Amlapura, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama, Yusuf memberikan bimbingan akhir kepada klien berinisial NFS dan KAA di Bapas Karangasem, Selasa (15/8). NFS dan KAA merupakan klien Bapas Kelas II Karangasem dan telah menyelesaikan kewajibannya hingga masa bimbingan berakhir. Klien program Cuti Bersyarat tersebut berhak mendapatkan surat pengakhiran bimbingan dari Kepala Bapas Kelas II Karangasem . Surat keputusan pengakhiran tersebut merupakan wujud kepastian hukum yang dikeluarkan oleh Bapas Kelas II Karangasem sesuai dengan peraturan yang berlaku. surat pengakhiran bimbingan diterima oleh klien yang bersangkutan untuk kemudian dapat melaporkan surat tersebut ke Aparat pemerintah setempat dimana NFS dan KAA tinggal. Diharapkan dengan berakhirnya pembimbingan ini, klien dapat kembali kemasyarakat dengan bekal bimbingan dari Bapas dan dapat mengoptimalkan potensi diri klien dan terhindar dari pelanggaran aturan serta norma yang berlaku di masyarakat dan semoga Klien tidak mengulang lagi kesalahannya
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020