Auditor Kemenaker RI lakukan audit penerapan SMK3 di LPK Lapas Indramayu, Begini Hasilnya.

16-08-2023 - LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB INDRAMAYU — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT

Indramayu - Tim Audit Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI telah melakukan kunjungan kerja di Lapas Kelas IIB Indramayu, Selasa (15/08/2023). Hal itu bertujuan untuk melakukan audit terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lapas Indramayu.

Beni Hidayat Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Indramayu dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa Lapas Indramayu yang saat ini menyerap tenaga kerja diatas 100 orang warga binaan memiliki potensi resiko dan bahaya terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja. Sehingga pihaknya wajib melaksanakan upaya-upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

"Untuk itu kami Lapas Indramayu harus menyediakan tempat dan lingkungan kerja yang aman, nyaman, efisien dan produktif," katanya.

Beni menambahkan, dalam rentang 2 bulan terakhir pihaknya telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, hal itu dilakukan sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Dalam kesempatan ini, Tim Auditor dari Kementerian Ketenagakerjaan RI telah melakukan audit eksternal terhadap upaya yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIB Indramayu dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan efisien tersebut dengan menerapkan SMK3 di LPK Lapas Indramayu.

"Auditor mengecek dokumen dan melakukan tinjauan lapangan, untuk pekerjaan produksi, Las dan kerajinan," imbuh Beni.

Selain itu masih dikatakan Beni, pihak auditor juga melakukan pengecekan standar keamanan dan keselamatan kerja. Ditempat yang sama, Arief Sastrawan selaku Tim Audit Kemnaker RI mengungkapkan, hasil dari pengecekan tersebut secara umum penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Lapas Kelas IIB Indramayu sudah berjalan dengan baik.

"Memang tadi sudah disampaikan bahwa untuk melakukan penilaian ini bukan dari tinjauan lapangan, namun juga dari dokumen yang dilihat langsung di lapangan," ucapnya.

Arief menyebut, terkait kesesuaian dengan peraturan pemerintah (PP No. 50 Tahun 2012) merupakan wujud pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003. Menurutnya kalau untuk persiapnya Lapas Indramayu Bekerjasama Dengan asosiasi praktisi.

"Ini merupakan terobosan yang sangat bagus. dan kami baru pertama kali melakukan audit tentang keselamatan kerja di lingkungan Lapas," tuturnya.

Ia berharap, terjadinya kecelakaan kerja khususnya di lingkungan Lapas dapat diminimalisir.

"Harapan kami semoga nanti kejadian-kejadian kecelakaan kerja maupun keadaan darurat yang ada di Lapas tidak ada lagi," tutup Arief.

Diakhir kegiatan, Arief menyampaikan hasil audit yang telah dilakukan terhadap penerapan SMK3 di LPK Lapas Kelas IIB Indramayu mendapatkan hasil pencapaian yang memuaskan, yakni dengan perolehan skor 90,62% sehingga direkomendasikan untuk mendapat sertifikat SMK3 Tingkat 1.

Bagikan berita melalui