Harmonisasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

16-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI UTARA — Sekretariat Jenderal

MANADO (15/8) -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan rapat yang bertujuan untuk mengharmonisasikan, membulatkan, dan memantapkan Dua Ranperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yaitu Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Ranperda tentang Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif. Didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus sekaligus Ketua Tim Harmonisasi membuka kegiatan tersebut.

Diawal rapat, dibahas terkait latar belakang dan urgensi pembentukan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak yang disampaikan oleh Pemrakarsa dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan La Ode Sahyuddin. Menyambut kebijakan Kabupaten Layak Anak yang telah dirumuskan oleh Pemerintah Pusat, di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah berkembang berbagai inisiatif upaya pengembangan Kabupaten Layak Anak baik dari Pemerintah Daerah, masyarakat maupun dunia usaha. Lebih dari itu, pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak. Maka urusan pemerintahan dibidang perlindungan anak berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, yang merupakan urusan wajib pemerintahan daerah, semakin menguatkan dasar pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak ini.

Kemudian, rapat dilanjutkan dengan pembahasan terkait Ranperda tentang Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif untuk mengembangkan dan meningkatkan kemandirian serta kemitraan, serta produktivitas usaha bagi Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif agar menjadi tangguh dan mandiri sehingga diperlukan peran pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dunia usaha dan masyarakat secara optimal, proporsional dan saling menguntungkan sehingga berdaya guna dan berhasil guna. Dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif, pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan memiliki kebijakan untuk memperkuat Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif agar menjadi tangguh serta mandiri melalui instrumen pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tentang Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif dengan ruang lingkup pengaturan adalah: Jenis Usaha; Pengembangan; Perlindungan dan Iklim Usaha bagi Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif; Kemitraan dan Jaringan Usaha; Produksi dan Pengolahan; Pemasaran; Sumber Daya Manusia; Desain dan Teknologi; Pembiayaan dan Penjaminan.


Bagikan berita melalui