Bapas Muara Teweh Terima Klien Pemasyarakatan Baru

16-08-2023 - Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TENGAH

Bapas Muara Teweh Terima Klien Pemasyarakatan Baru Muara Teweh - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menerima Klien Pemasyarakatan Baru yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Muara Teweh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-918.PK.05.09 Tahun 2023 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, Selasa 15/08 Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan registrasi dan pengimputan data Klien yang mendapatkan PB untuk mengetahui data Klien. Proses penerimaan juga menjadi awal pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan. Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, salah satu tugas dan fungsi Bapas adalah melakukan Penelitian Pemasyarakatan, Pembimbingan, dan Pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan. Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKA) Wayan Iryawan dalam arahannya menyamapaikan, penerimaan Klien pada hari ini sebagai awal pembimbingan dan pengawasan yang dilalukan Bapas Muara Teweh melalui PK, "saya berharap selama menjadi Klien Pemasyarakatan selalu patuh dan taat terhadap aturan yang ada di Bapas Muata Teweh dan yang paling utama jangan mengulangi tindak pidana," ujar Wayan. Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Muata Teweh, Asmuri mengungkapkan bahwa proses penerimaan Klien adalah salah satu pelayanan yang harus diberikan oleh Bapas kepada pengguna layanan, dalam hal ini Klien Pemasyarakatan. "Komitmen kami seluruh jajaran Bapas Muara Teweh adalah memberikan pelayanan prima, salah satunya dalam proses registrasi penerimaan Klien. Proses ini juga menjadi langkah awal untuk memberikan bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan agar dapat kembali berkontribusi secara positif di masyarakat dan tidak melakukan tindak pidana lagi," pungkasnya. Kontributor : Humas Bapas M.Teweh

Bagikan berita melalui