Beri Keterangan Palsu, Imigrasi Karawang Deportasi WNA Palestina

16-08-2023 - KANTOR IMIGRASI KELAS I KARAWANG — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT

<meta charset="utf-8" />
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan pendeportasian terhadap HMAA, Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina, Minggu (13/08). Kegiatan pendeportasian dilakukan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan mengatakan, HMAA dideportasi setelah sebelumnya dilakukan proses pendalaman dan pengecekan lapangan. Peristiwa tersebut terungkap diawali dari adanya permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor oleh HMAA ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Petugas yang menerima permohonan tersebut kemudian menemukan kejanggalan terhadap berkas persyaratan yang diajukan, sehingga dinilai perlu untuk dilakukan proses pengecekan lapangan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

“Pada tanggal 03 Agustus 2023, petugas kami melakukan proses pendalaman terhadap dua orang, yaitu AAKSA selaku HR Legal serta HMAA sebagai investor di PT. Alqumssan Global Utama,” ujar Barlian.

Saat proses pendalaman berlangsung, HMAA meminta izin kepada petugas imigrasi untuk melakukan Salat Asar. Namun, setelah menunggu beberapa saat, HMAA tidak kunjung kembali ke ruangan dan berjanji akan datang pada hari Jumat, 04 Agustus 2023.

Keesokan harinya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengirimkan petugas untuk melakukan pengecekan lapangan di Karawang Wetan, Kabupaten Karawang. Namun, setibanya di alamat yang didaftarkan, diperoleh fakta bahwa perusahaan tersebut adalah fiktif.

“Setelah bertemu dengan aparat pemerintah setempat, kami peroleh keterangan bahwa tidak ada WNA yang tinggal di daerah tersebut, HMAA juga tidak pernah mengajukan domisili usaha/perusahaan di alamat yang didaftarkan,” jelasnya.

Dari hasil pendalaman dan pengecekan lapangan yang telah dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karwang menyimpulkan bahwa PT. Alqumssan Global Utama merupakan perusahaan fiktif yang tidak beroperasi di Karawang dan saat ini beralamat di Bali. Sehingga, keterangan yang disampaikan oleh HMAA saat melakukan perpanjangan izin tinggalnya tidak benar.

“Atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, HMAA kami jerat dengan pasal 123 huruf (a) J.o pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Kemudian, kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian/pemulangan paksa ke negara asalnya,” pungkasnya.
Bagikan berita melalui