Jakarta - Majelis Pengawas Pusat Notaris memanggil Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau dalam sidang putusan terhadap 2 (dua) Notaris Kota Pekanbaru. Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau yang dikomandoi oleh Dr. Firdaus dan Rahmad Hendra didampingi Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Dewi Sri Wahyuni memenuhi panggilan sidang yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Selasa (15/8).
Pada hari yang sama juga diperiksa 12 (dua belas) kasus yang dipimpin oleh Majelis Pemeriksa, Cahyo R. Muzhar, Tri Firdaus Akbarsyah, Gratianus Prikasetya, diantaranya dari Semarang, Bengkulu, Bogor, Padang, Surabaya, Sidoarjo, Palembang dan Maluku dengan kasus yang bermacam-macam.
Pelapor dan Terlapor dipanggil dan diperiksa secara terpisah. Hasil keputusan pada Majelis Pengawas Pusat Notaris merupakan putusan akhir dan tidak bisa mengajukan banding. Proses sidang dilakukan didalam ruangan tertutup dengan zoom secara terpisah dengan tim pemeriksa lainnya.
“Notaris adalah pejabat umum yang telah ditunjuk oleh pemerintah dalam hal pembuatan akta otentik atau suatu perbuatan hukum yang diatur di dalam perundang-undangan. Tentunya Notaris tidak bisa melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan melanggar hukum. Ini akan diproses dengan melihat putusan yang telah inkra,” terang Tri Firdaus Akbarsyah.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020