JELANG HUT RI DAN HARI KEMENKUMHAM HDKD, KAKANWIL KEMENKUMHAM RIAU PERINTAHKAN HAL INI

16-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI RIAU — Sekretariat Jenderal

Pekanbaru – Diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis se-Riau, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu memimpin rapat Persiapan Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Lahir Kemenkumham Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78 tahun 2023 secara hybrid, Selasa (15/8). Berpusat pada Ruang Rapat Kakanwil, rapat diikuti secara langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Mewakili Kepala LP Kelas IIA Pekanbaru, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru Desy Andriyani, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Sugiharto, Kepala Bapas Kelas II Pekanbaru Patta Helena, Kepala Lapas Terbuka Kelas III Rumbai Effendy Purba, .Kepala Rupbasan Pekanbaru, Mewakili Ka.Rutan Kelas I Pekanbaru, Mewakili Ka.Rudenim Pekanbaru, Mewakili Ka.LPKA Pekanbaru dan Para Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Riau serta jajaran. Sementara Unit Pelaksana Teknis lainnya mengikuti secara daring melalui zoom meeting dari satuan kerja masing-masing. Sebagai pembuka rapat, Kakanwil menegaskan kembali agar seluruh jajaran tidak ikut dalam berpolitik aktif dan senantiasa menjaga netralitas. “Saya tidak akan mau tanggung jawab dan membela siapapun yang terlibat dengan partai politik maupun ikut berkampanye memihak caleg tertentu,” pesannya. Selanjutnya, Kakanwil berpesan agar pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang bersamaan dengan pemberian remisi agar dilaksanakan dengan baik serta diglorifikasikan melalui media nasional dan lokal. “Demi meningkatkan rasa nasionalisme dan semangat perjuangan serta menyebar luaskan informasi kepada masyarakat terkait pemberian hak warga binaan penting untuk melakukan publikasi kepada masyarakat,” tambah Kakanwil. Kadivmin turut menambahkan petunjuk teknis pelaksanaan Upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Lahir Kemenkumham Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) meliputi tempat pelaksanaan kegiatan, susunan acara, seragam yang dikenakan, hingga teknis lainnya. “Setiap kegiatan agar dibuatkan laporan yang akuntabel sehingga dapat dilaporkan kepada Unit Eselon 1 penuh dengan tanggungjawab,” tambah Johan Manurung. Selaku koordinator upacara, Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan teknis pemberian remisi di Balai Serindit yang diagendakan akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2023. “Gubernur dan Forkopimda akan turut menghadiri kegiatan ini, untuk itu kita menyiapkan Warga Binaan perwakilan yang akan menerima remisi langsung dari Gubernur Riau,” sebut Mulyadi. Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi melalui tanya jawab demi menyamakan persepsi dan kesuksesan acara kelak.

Bagikan berita melalui