Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melalui Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik melakukan koordinasi ke Bagian Protokol Kantor Gubernur Kalimantan Tegah terkait pelaksanaan pemberian Remisi Umum Tahun 2023 bagi Narapidana pada tanggal 17 Agustus mendatang, Senin (14/8).
Koordinasi ini dilakukan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Purwantoko bersama Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh, yang dipimpin oleh Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan ini, Purwantoko menyampaikan hasil koordinasi yang didapat bahwa Lapas Kelas IIA Palangka Raya akan mengirimkan satu orang perwakilan narapidana untuk Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Tengah.
"Diharapkan dengan pemberian langsung remisi umum ini oleh Gubernur, dapat memberikan semangat dan harapan bagi Narapidana untuk terus memperbaiki diri dan semangat menjalani pembinaan selama menjalani masa pidana," harap Purwantoko.
Adapun target sasaran pelaksanaan dari koordinasi ini adalah untuk memastikan dan mempersiapkan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023. Lapas Kelas IIA Palangka Raya terus bersinergi dalam pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan di Wilayah Kalimantan Tengah dengan tetap berdasar pada Program Revitalisasi Pemasyarakatan dan Back To Basic.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
#chandranlestyono
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020