Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ke Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

16-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TENGAH — Sekretariat Jenderal

Dalam rangka kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah, Kanwil Kemenkumham Kalteng yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini), Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda (Deasy Dalijayanthi) dan Penyusun Materi Pengharmonisasian Peraturan Perundang-Undangan (Martinus Rampay) melaksanakan Koordinasi ke Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Kotawaringin Timur (Bima Eka Wardhana).

 

Sekretaris DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Bima Eka Wardhana) mengapresiasi dengan adanya Nota Kesepahaman antara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng di bidang penyusunan Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah dan JDIH yang sudah pernah ditandatangani beberapa waktu yang lalu dan diharapkan adanya pembaharuan kerjasama kembali, hal ini tentunya sangat mendukung kinerja DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang bertanggung jawab dalam pembangunan hukum daerah di kabupaten Kotawaringin Timur dan menjalankan fungsi legislasi, dengan adanya pembaharuan Nota Kesepahaman tersebut sebagai landasan kerjasama di bidang hukum diantaranya fasilitasi pembentukan peraturan daerah, penyusunan naskah akademik, penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah, penyusunan rancangan peraturan/keputusan DPRD, penyusunan instrumen hukum lainnya, dan sosialisasi atas program pembentukan peraturan daerah, rancangan peraturan daerah, instrumen hukum lainnya dan pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ke JDIH Nasional.

 

Dalam koordinasi ini Woro Sadarini, juga menyampaikan bahwa untuk mewujudkan suatu produk hukum yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat kabupaten Kotawaringin Timur, Pembentukan produk hukum daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan hak asasi manusia, serta menampung kondisi khusus daerah.

 

Woro Sadarini, menyampaikan pula bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pembinaannya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalteng mempunyai tugas membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam Pembentukan dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah serta Penyusunan instrumen hukum lainnya.

 

Sekretaris DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Bima Eka Wardhana) menyampaikan ucapan terima kasih dengan adanya dukungan dan kerjasama dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, sesuai dengan program kerja DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas substansi dan koordinasi pembentukan produk hukum dan instrumen hukum lainnya di Kabupaten Kotawaringin timur, meningkatkan kesadaran hukum menuju terbentuknya masyarakat yang cerdas dan taat hukum serta membuka akses pelayanan publik terhadap informasi hukum melalui JDIH dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2023)

Bagikan berita melalui