Sibolga — Hari ini, Selasa (15/08) Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Kelas II Sibolga melakukan kegiatan pendampingan sidang terhadap 3 (tiga) orang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sibolga. Ketiga ABH tersebut telah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak. Agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan dakwaan, pembacaan hasil penelitian kemasyarakatan oleh PK dan pemeriksaan saksi.
Saat melakukan tindak pidana, ketiga ABH tersebut masih berusia di bawah 18 tahun sehingga dalam proses hukum diberlakukan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012. Petugas Pembimbing Kemasyarakatan yang mendampingi berharap hasil Penelitian Kemasyarakatan dapat menjadi pertimbangan dan rekomendasi untuk Hakim dalam menjatuhkan putusannya.
Di tempat terpisah Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Sibolga, Sinarta Tarigan mengatakan PK merupakan aparat penegak hukum, sehingga harus hadir dalam setiap proses peradilan pidana Anak sesuai dengan SPPA. "Peran aktif PK Bapas dalam pelaksanaan pendampingan adalah kewajiban PK dalam memastikan proses peradilan pidana Anak berjalan dengan baik sehingga hak Anak tetap terpenuhi sesuai amanah UU SPPA,” ucapnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020