Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono hadiri acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023. Bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Selasa 15 Agustus 2023.
Keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari perwujudan demokrasi dimana setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik yang dibutuhkan. Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk apresiasi atas komitmen badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Penganugerahan ini diberikan oleh Komisi Informasi Sumatera Utara kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di wilayah Sumatera Utara. Turut hadir pada acara ini Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Sumatera Utara Agus Tripriyono. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Utara, Komisioner Komisi Informasi Sumatera Utara, Perwakilan Pemerintah Daerah dan Pimpinan OPD Provinsi Sumatera Utara.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020