Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kanwil Kemenkumham Aceh lakukan Pembinaan Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM)

15-08-2023 - KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI ACEH — Sekretariat Jenderal

Lhokseumawe - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melaksanakan kegiatan Pembinaan Lembaga Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) di Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe pada Selasa (15/8/2023).

Kegiatan ini bertujuan dalam rangka meningkatkan pemahaman petugas baik di Pemasyarakatan dan Keimigrasian dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, seperti pemberian layanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan bagi pengunjung maupun pelayanan masyarakat di Keimigrasian.

Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk menambah wawasan berupa pengetahuan tentang pelayanan publik berbasis HAM terutama bagi petugas di Lapas dan Rutan, serta mendorong petugas agar terwujudnya peningkatan P2HAM yang berorientasi pada kepatuhan, kepastian hukum dan kepuasan penerima layanan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Aceh, Junarlis saat membuka kegiatan tersebut.

“Selanjutnya kita juga berharap agar petugas memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tugas untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM,” harap Junarlis.

Junarlis juga menyampaikan bahwa sebagai ASN baik di UPT Pemasyarakatan maupun Keimigrasian merupakan unsur yang terpenting dalam melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pelayanan publik.

“Khususnya bagi operator P2HAM untuk mengoperasionalkan aplikasi yang terintegrasi dengan Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal HAM serta melakukan proses pengumpulan data, pemeriksaan, pengolahan, pelaporan dan penilaian P2HAM,” ucap Junarlis.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yaitu Muhammad Nur (Dosen Universitas Malikussaleh lhokseumawe) dan Ibu Ridha (Konselor Psikolog dan Hukum) yang menyampaikan paparan terkait dengan Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM yang merupakan turunan dari Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Narasumber juga menyampaikan paparan terkait teknik pelayanan serta panduan Pelayanan Publik Berbasis HAM dengan kriteria pelayanan tertentu yakni kriteria aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, kriteria ketersediaan petugas yang siaga dan melampirkan data dukung sesuai Permenkumham tersebut.

Hadir pada Kegiatan tersebut Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Aceh, Irfan yang juga bertindak sebagai moderator, serta 30 peserta dari jajaran Pemasyarakatan dan Keimigrasian di sekitar Lhokseumawe.


Bagikan berita melalui