Bondowoso (15/8) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Bondowoso, Dian Artanto, menjalin kolaborasi dengan Koordinator Lembaga Qiro'ati Daerah Kabupaten Bondowoso untuk mengembangkan program inovatif yang bertujuan meningkatkan pendidikan di bidang agama bagi warga binaan. Kolaborasi ini dilakukan untuk menghasilkan kurikulum pembinaan untuk menjalankan program "Masuk Napi Keluar Jadi Guru Ngaji".
Dalam suasana kolaboratif yang penuh semangat, Kalapas Bondowoso dan Koordinator Lembaga Qiro'ati Daerah Kabupaten Bondowoso bekerja bersama untuk merancang kurikulum yang berfokus pada pendidikan agama yang mendalam bagi warga binaan. Program ini bertujuan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mendapatkan pengetahuan agama yang lebih baik dan kemudian mampu menjadi pengajar agama yang berdedikasi setelah menjalani masa hukumannya.
Kurikulum untuk program "Masuk Napi Keluar Jadi Guru Ngaji" mencakup berbagai aspek agama, termasuk pemahaman tentang bacaan kitab suci, tajwid, sejarah agama, serta keterampilan komunikasi dan mengajar. Tujuan dari penyusunan kurikulum ini adalah untuk memberikan pendidikan yang komprehensif kepada warga binaan, sehingga mereka tidak hanya mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang agama, tetapi juga keterampilan yang diperlukan untuk berbagi pengetahuan agama dengan masyarakat setelah mereka bebas.
Kalapas Bondowoso, Dian Artanto menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana. "Kami percaya bahwa setiap individu memiliki potensi untuk berubah dan berkembang. Dengan kurikulum ini, kami ingin memberikan warga binaan kesempatan untuk mengubah hidup mereka dan memberikan dampak positif pada masyarakat," ujar Dian.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020