Ende - Bertempat di Aula serbaguna dalam Lapas Kelas IIB Ende pagi ini Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende, Antonius H Jawa Gili memberikan pengarahan dan berdialog dengan seluruh Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ende, Selasa (15/08/2023).
Dalam arahannya Kalapas Ende mengingatkan kembali tentang hak dan kewajiban para Warga Binaan selama menjalani masa pidana di Lapas Ende sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Dalam hal pemenuhan hak-hak seperti makan minum, pelayanan kesehatan, hingga Remisi dan Integrasi kami selalu berikan dengan gratis tanpa dipungut biaya," ujar Kalapas Antonius.
Selanjutnya Kalapas Antonius juga mengharapkan selama berada di dalam Lapas Ende seluruh Warga Binaan dapat menaati semua aturan yang berlaku dan dapat mengikuti program pembinaan yang diberikan dengan baik.
"Setelah menerima hak, kewajiban juga harus dilaksanakan dengan menaati aturan yang ada serta menjaga keamanan dan ketertiban selama berada di Lapas Ende," ujar Kalapas Antonius kepada seluruh WBP.
Kalapas berharap dengan kegiatan ini dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban, memperkuat silaturahmi antara WBP dan petugas, serta tercipta kenyamanan bagi WBP selama menjalani pidana di Lapas Ende karena hak-hak mereka telah terpenuhi secara pasti.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020