Pihak Berperkara Kembali Rujuk di Tangan Mediator PA Tanggamus

15-08-2023 - Pengadilan Agama Tanggamus — Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung

Kotaagung - Mediator Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB Walan Nauri, S.Sy. berhasil merujukkan kembali pihak yang berperkara. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi pada Selasa (15/08/2023) dengan nomor perkara 601/Pdt.G/2023/PA.Tgm. dan dihadiri oleh pihak berperkara dan kuasa hukum.

Perkara yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat dilatarbelakangi oleh beberapa faktor yaitu Tergugat jarang memberikan nafkah, sehingga Penggugat harus berusaha untuk menafkahi dirinya dan ketiga anaknya. Selain itu juga Tergugat pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Tergugat.

Melalui mediasi yang dilaksanakan oleh Walan Nauri, S.Sy. kepada kedua belah pihak dengan melakukan penyadaran akan kesalahan dan kekurangan masing-masing serta memberikan nasehat-nasehat perkawinan, keduanya kembali rujuk dengan berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan yang ada.

Menurutnya, Setiap pernikahan pasti ada permasalahan yang timbul dan semuanya membutuhkan kedewasaan kita dalam menyikapinya. Sehingga pernikahan yang diidam-idamkan sejak dulu akan tetap berjalan harmonis dan bahagia. @timmediapatanggamus


Bagikan berita melalui