Kotaagung - Mediator Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB Walan Nauri, S.Sy. berhasil merujukkan kembali pihak yang berperkara. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi pada Selasa (15/08/2023) dengan nomor perkara 601/Pdt.G/2023/PA.Tgm. dan dihadiri oleh pihak berperkara dan kuasa hukum.
Perkara yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat dilatarbelakangi oleh beberapa faktor yaitu Tergugat jarang memberikan nafkah, sehingga Penggugat harus berusaha untuk menafkahi dirinya dan ketiga anaknya. Selain itu juga Tergugat pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Tergugat.
Melalui mediasi yang dilaksanakan oleh Walan Nauri, S.Sy. kepada kedua belah pihak dengan melakukan penyadaran akan kesalahan dan kekurangan masing-masing serta memberikan nasehat-nasehat perkawinan, keduanya kembali rujuk dengan berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan yang ada.
Menurutnya, Setiap pernikahan pasti ada permasalahan yang timbul dan semuanya membutuhkan kedewasaan kita dalam menyikapinya. Sehingga pernikahan yang diidam-idamkan sejak dulu akan tetap berjalan harmonis dan bahagia. @timmediapatanggamus
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020