Kanwil Kemenkumham Kalteng Terus Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

15-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TENGAH — Sekretariat Jenderal

Muara Teweh – Dalam upaya memberikan perlindungan terhadap suatu produk berkarakter khas dan unik serta memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis, Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalteng laksanakan Koordinasi ke Setda Kab. Barito Utara terkait tindak lanjut pendampingan penyusunan Dokumen Deskripsi permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis “Beras Talun Koyem” yang berasal dari Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Selasa (15/08/2023)

 

Kedatangan Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) beserta JFU Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Agus Dwisusanto), Penghimpun Berita (I Made Sudiarta) disambut langsung oleh Asisten I Setda Kab. Barito Utara (Eveready Noor) menyampaikan terima kasih atas kehadiran Tim dalam melakukan pendampingan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis “Beras Talun Koyem” di Kabupaten Barito Utara.

 

Indikasi Georafis adalah suatu tanda yang menunjukkan Daerah asal dari suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan Geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan. Indikasi geografis dapat merujuk pada nama tempat atau kata-kata yang berkaitan dengan suatu tempat yang digunakan untuk mengidentifikasi produk-produk yang berasal dari tempat-tempat tersebut dan memiliki karakteristik tersebut.

 

Indikasi geografis memiliki empat komponen penting, yaitu nama, produk, asal geografis, dan kualitas, reputasi atau karakteristik lainnya. Sesuai Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis berbunyi "Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan Indikasi Geografis pada suatu barang".

 

Dalam pertemuan ini Gunawan menyampaikan "kami sangat mendukung dan membatu pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk dapat mendaftarkan Indikasi Geografis “Beras Talun Koyem” agar dapat meningkatkan nilai jual Produk lokal yang berpengaruh pada peningkatan perekonomian Kabupaten Barito Utara", ujar Gunawan.

 

Kabid Pelayanan Hukum juga mengatakan bahwa potensi Indikasi Geografis yang ada di daerah Kabupaten Barito Utara agar segera mendapatkan pelindungan hukum sehingga meminimalisir pelanggaran serta klaim dari daerah atau negara lain dan dapat menjadi roda penggerak perbaikan perekonomian secara komunal bagi pemegang hak Indikasi Geografis. “Potensi IG harus terus digali untuk mempertahankan kekayaan sumber daya yang melimpah di Kabupaten Barito Utara khususnya, Provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya”, jelas Gunawan.

 

Dari Hasil koordinasi ini Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalteng akan selalu siap melaksanakan pendampingan Permohonan Indikasi Geografis serta akan membantu apabila terjadi kendala sampai Sertifikat Indikasi Geografis “Beras Talun Koyem” Kabupaten Barito Utara diterbitkan.

 

Asisten I Setda Eveready Noor akan segera menindaklanjuti hasil dari koordinasi yang sudah dilakukan oleh Tim KI Kanwil Kemenkumham Kalteng "segala data dukung yang masih kurang dalam pendaftaran Indikasi Geografis "Beras Talun Koyem" akan segera kami lengkapi dan kami akan segera koordinasikan ke Dinas-Dinas terkait, sehingga Indikasi Geografis di Barito Utara bisa segera mendapatkan perlindungan", tutup Eveready. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2023)

Bagikan berita melalui