Pangkalan Bun - Sebagai Unit Pelaksana Teknis yang bertugas untuk melakukan penelitian, pembimbingan, dan pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun wajib melakukan mitigasi risiko atas terjadinya pungutan liar, gratifikasi, dan berbagai bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) lainnya. Salah satu upaya yang digerakkan yaitu melaksanakan public campaign pengendalian gratifikasi bagi seluruh jajaran.
Kegiatan public campaign yang digerakkan oleh Tim Pokja V Pembangunan Zona Integritas ini dilaksanakan pada Selasa (15/8/2023) di selasar Kantor Bapas Pangkalan Bun. Dalam kegiatan ini, Kabapas Pangkalan Bun M. Arfandy meminta seluruh jajaran untuk dapat berhati-hati serta berkomitmen menolak segala bentuk pemberian dari Klien Pemasyarakatan dan keluarga/ penjaminnya. "Gratifikasi dalam bentuk apa pun dapat memengaruhi independensi kita dalam memberikan rekomendasi-rekomendasi bagi Klien Pemasyarakatan," terang Kabapas.
Lebih lanjut, Kabapas menjelaskan bahwa jajaran Bapas Pangkalan Bun juga wajib mengkomunikasikan kepada pengguna layanan bahwa segala bentuk pelayanan di Bapas Pangkalan Bun tidak dipungut biaya. "Kita juga perlu memberikan edukasi pada masyarakat bahwa saat ini eranya sudah berbeda. Masyarakat tidak perlu memberikan tip atau memberikan apa pun kepada pegawai yang bertugas," jelasnya. Komitmen memberikan pelayanan prima ini harus dibiasakan untuk membentuk budaya birokrasi yang bersih dan melayani .
Kontributor: Tim Humas Bapas P. Bun
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020