IMIGRASI NUNUKAN MENGIKUTI RAPAT DISEMINASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI)

15-08-2023 - Kantor Imigrasi Nunukan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TIMUR

Nunukan (15/08) – Imigrasi Nunukan mengikuti rapat diseminasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diadakan di ruang pertemuan lantai 4 Kantor Bupati Nunukan. Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), sehingga memudahkan PMI yang akan kembali ke wilayah Malaysia maupun yang baru akan bekerja sehingga tidak menempuh jalur ilegal. Dimana Nunukan sebagai wilayah transit PMI dan berpotensi menjadi permasalahan sosial, ekonomi dan gangguan ketertiban terutama dengan gencarnya operasi TPPO yang menyebabkan banyak PMI yang tertahan di Nunukan.

Kegiatan di buka oleh Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Nunukan dan dihadiri oleh DPRD Kabupaten Nunukan, Koordinator Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kepala BP2MI Nunukan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Disnakertrans, Kepala Dinas Sosial,  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Imigrasi Nunukan, Camat Sebatik Tengah, Sekretaris Camat Nunukan, Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Perwakilan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Nunukan, Perusahaan Penempatan PMI, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga serta Karang Taruna.

Dalam UU No.21 Tahun 2007 dijelaskan kategori TPPO yang dapat dikenakan terhadap pelaku bahkan walau terjadi hanya pada tingkat percobaan. Namun hambatan utamanya yaitu kebanyakan para pelaku TPPO ini kebanyakan berada di luar negeri dan memiliki kewarganegaraan Malaysia. namun Polres Nunukan tetap berupaya memberantas TPPO dengan memaksimalkan peran Bhabinkamtibmas agar dapat melakukan sosialisasi menjangkau hingga tingkat desa  dan RT, melakukan patroli  dan razia ke pemukiman yang diduga menjadi wilayah penyaluran PMI illegal dan berupaya secara profesional menangani perkara TPPO yang sedang berjalan.

Satgas PPMI akan mendorong negara tujuan PMI agar memenuhi persyaratan yaitu memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian antara negara tujuan PMI dengan Pemerintah Indonesia dan memiliki sistem jaminan sosial atau asuransi bagi tenaga kerja asing. Dalam hal persyaratan PMI agar dapat ditempatkan di luar negeri, Kemenaker sudah banyak memberikan kelonggaran dan diskresi dalam hal persyaratan untuk memudahkan para PMI sehingga terhindar untuk menjadi PMI illegal dari 8 syarat ada persyaratan seperti sertifikat kompetensi yang dapat digantikan dengan ijazah dan juga visa kerja pada beberapa sektor pekerjaan yang diberikan kebijakan agar pengurusan setelah tiba di negara tujuan hal ini merupakan upaya penyederhanaan agar memudahkan PMI bekerja secara prosedural.

Selanjutnya pemaparan dari Imigrasi menjelaskan mengenai perspektif Imigrasi dalam pencegahan TPPO, secara yuridis formil/materiil Imigrasi tidak bertanggung jawab atas aktivitas yang dilakukan di luar negeri. Namun Imigrasi tetap bertanggung jawab terhadap penerbitan dokumen perjalanan dengan melakukan screening terhadap permohonan paspor yang diajukan, memastikan asal usul serta maksud dan tujuannya ke luar negeri. Imigrasi tidak membuat peraturan atau mengatur urusan ketenagakerjaan dalam peraturan keimigrasian, melainkan tanggung jawab Kementerian/Lembaga terkait namun senantiasa berkoordinasi dengan stakeholder terkait mengenai isu teraktual perlindungan dan pencegahan PMI illegal. Peran Imigrasi adalah memberikan dokumen perjalanan (paspor) dan peneraan cap keberangkatan kepada WNI/WNA yang memenuhi persyaratan keimigrasian, seperti memiliki paspor, visa dan tiket perjalanan.

Tindakan nyata yang dilakukan Imigrasi dalam hal pencegahan TPPO dengan melakukan sosialisasi secara masif di daerah daerah yang rawan menjadi tempat penyaluran PMI illegal, melaksanakan operasi gabungan secara rutin dengan APH yang ada di Kabupaten Nunukan terutama jalur yang rawan dilalui PMI illegal, melakukan penolakan permohonan paspor pada pemohon yang diduga akan menjadi PMI illegal, melakukan penundaan keberangkatan bagi PMI re entry yang tidak dapat menunjukkan surat rekomendasi dan melakukan penolakan keberangkatan disertai pendalaman guna antisipasi sindikat TPPO antar pulau.

Terkait banyaknya PMI illegal yang masih berada di Malaysia dan ingin kembali secara prosedural menggunakan SPLP dan diberatkan dengan pembayaran biaya kompaun dari Malaysia yaitu sebesar RM 3000 perwakilan dari Yayasan dan LSM masyarakat migran menyampaikan harapan agar Pemerintah dapat mencarikan solusi pemulangan mereka yahg tidak memberatkan.


Bagikan berita melalui