Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 pukul 11.00 Wita sampai selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Hani Chairunnisa melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum berInisial M.G.D.
Anak diduga telah melakuakn tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Pembacaan Hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Proses persidangan berjalan dengan lancar, namun karena Penasehat Hukum (PH) mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan besok hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum ABH.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020