Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Banjarmasin Laksanakan Pendampingan Pelimpahan Perkara ABH di Kejaksaan Negeri Banjarmasin

15-08-2023 - Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 pukul 10 30 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Sri Yuliarti, S.H melaksanakan pendampingan Pelimpahan Perkara bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

<meta charset="UTF-8" />Pelimpahan Perkara ABH berinisial R.P. dari Pihak Penyidik Polresta Banjarmasin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Anak diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan melanggar Pasal 363 KUHP. Proses pelaksanaan pelimpahan perkara berjalan dengan lancar dan jaksa menerima seluruh berkas yang disiapkan oleh pihak penyidik.

Penelitian Kemasyarakatan yang sebelumnya telah disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan menjadi salah satu berkas yang diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

Pembimbing Kemasyarakatan akan terus mendampingi Anak, hingga proses peradilan bagi Anak selesai dilaksanakan sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Bagikan berita melalui