Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 pukul 10 30 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Sri Yuliarti, S.H melaksanakan pendampingan Pelimpahan Perkara bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
<meta charset="UTF-8" />Pelimpahan Perkara ABH berinisial R.P. dari Pihak Penyidik Polresta Banjarmasin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Anak diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan melanggar Pasal 363 KUHP. Proses pelaksanaan pelimpahan perkara berjalan dengan lancar dan jaksa menerima seluruh berkas yang disiapkan oleh pihak penyidik.
Penelitian Kemasyarakatan yang sebelumnya telah disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan menjadi salah satu berkas yang diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pembimbing Kemasyarakatan akan terus mendampingi Anak, hingga proses peradilan bagi Anak selesai dilaksanakan sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020