LaPasbi - INFO_PAS (15/08)
Sebagai bentuk implementasi tugas teknis Pemasyarakatan yang berpedomanan pada UU RI No.22 Th.2022 Tentang Pemasyarakatan, Kabag TU, Leny, turun langsung berikan penguatan kepada pegawai Lapas Cirebon.
Juga sebagai tindak lanjut atas kedatangan Bapak Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si. selaku PK Ahli Utama yang tempo hari melakukan sosialisasi undang-undang tersebut. Kalapas Cirebon menekankan bahwa seluruh pegawai wajib memahami serta dapat mengimplentasikan UU tersebut sesuai tugas & fungsi masing-masing.
Mengawali sosialisasi ini, penguatan diberikan terlebih dahulu kepada Pegawai Bagian Tata Usaha. Yang nantinya sosialiasi akan dilanjutkan kepada seluruh bidang.
Perlu diketahui bahwa UU RI No.22 Th.2022 tentang Pemasyarakatan yang merupakan penyempurnaan terhadap materi muatan dalam UU RI No 12 Th.1995 tentang Pemasyarakatan.
"Dihimbau kepada seluruh jajaran untuk mempelajari serta memahami terkait dengan UU pemasyarakatan tersebut untuk menunjang pekerjaan kita sehari-hari" Ujar Beliau.
Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan penguatan ini, dapat memberikan perubahan baik tentang UU Pemasyarakatan yang baru. Serta semakin terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih baik kedepannya.
#LapasCirebon
#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
Lapas Cirebon
Kemenkumham Jabar
R.Andika Dwi Prasetya
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020