Sebarluaskan Informasi Kepada Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sumut Adakan Dialog Interaktif Kekayaan Intelektual Komunal

15-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA UTARA — Sekretariat Jenderal

Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara mengadakan acara Dialog Interaktif Kekayaan Intelektual Komunal di I RADIO (98,3 FM). Dialog Interaktif tersebut merupakan salah satu upaya untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, khususnya mengenai Kekayaan Intelektual Komunal. (15/08)

 

Narasumber dalam dialog interaktif kali ini adalah Leny Muhardani Nasution dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara dan Muchlis sebagai pengamat Budaya. Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif. Pelindungan Kekayaan Intelektual telah menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan telah memberikan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.

 

Dalam penyampaiannya, Muchlis menyampaikan terkait perbedaan Kekayaan Intelektual personal dan komunal, “Yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual Personal adalah Kekayaan Intelektual yang bersifat eksklusif dan individual, contohnya adalah Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Sedangkan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat”, jelasnya.

 

Sementara Leny menyampaikan pentingnya pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal khususnya di Propinsi Sumatera Utara, jangan sampai Kekayaan Intelektal Komunal masyarakat adat Provinsi Sumatera Utara di klaim oleh pihak lain. Oleh karena itu akan mendukung dan terus bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal berupa adat dan tradisi benda ataupun non benda yang ada dan masih lestari di Provinsi Sumatera Utara.

 

Dengan dicatatkannya KIK, maka hal itu merupakan bentuk perlindungan hukum Kekayaan Intelektual Komunal. Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional sehingga dapat menambah nilai ekonomis suatu kebudayaan karena lebih dikenal baik di lingkup nasional maupun internasional. Sebagai contoh adalah Kain Tenun Endek Bali (EBT) dimanfaatkan oleh Christian Dior untuk produk fashionnya. Hal ini tentu sangat menguntungkan secara ekonomis dan menjadi ajang promosi produk lokal ke kancah tingkat internasional, ungkap Muchlis.

 

Kedua Narasumber tersebut berharap Kekayaan Intelektual Komunal berupa adat istiadat, budaya maupun tradisi benda ataupun non benda yang ada dan masih lestari di Provinsi Sumatera Utara dapat terlindungi dan jangan sampai diklaim pihak lain serta akan terus mendorong pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Kekayaan Intelektual masyarakat Sumatera Utara.


Bagikan berita melalui