JALANI PROGRAM REINTEGRASI, 18 ORANG ANAK BINAAN LPKA MEDAN DISERAHKAN KE BAPAS MEDAN
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan menyerahkan 18 Anak Binaan yang bebas melalui program Reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan, Senin (14/08/2023).
Kepala LPKA Medan, Tri Wahyudi mengatakan bahwa saat ini pihaknya mengirimkan 18 Anak Binaan ke Bapas Medan sebagai Klien Bapas melalui program Reintegrasi PB & CB. "Ke-18 Anak Binaan tersebut telah memenuhi syarat untuk menjalani Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Wahyudi.
Ia juga menambahkan bahwa bagi penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berupa diversi, pemindanaan merupakan upaya terakhir dan mengutamakan penghormatan terhadap hak-hak anak baik anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban maupun anak saksi suatu tindak pidana.
"Dan proses diversi inilah yang akan dilakukan melalui pendampingan dan pembinaan yang dilakukan oleh Bapas, yang merupakan bagian dari Kemenkumham yang menyelenggarakan proses Anak Binaan di luar Lembaga Pemasyarakatan," kata Wahyudi.
Dalam kesempatan yang berbeda Rio Max Indo selaku Staf Registrasi Bimbingan Klien Anak mengatakan bahwa salah satu tugas yang ditangani oleh Bapas Medan adalah penanganan perkara ABH dengan melalui diversi, pendampingan, dan pembimbingan terhadap ABH selama proses persidangan, mulai dari praajudikasi (sebelum peradilan), ajudikasi (saat peradilan) dan post ajudikasi (setelah peradilan).
"Kita terus lakukan pendampingan dan pengawasan bagi ABH dengan tujuan agar tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama. Guna mencapai tujuan ini, kami juga berharap agar kliennya dapat memenuhi kewajiban diantaranya dengan wajib lapor," harapnya.
IM selaku Anak Binaan yang menjalani program Reintegrasi PB & CB mengungkapkan rasa senang serta kesanggupannya memenuhi kewajiban sebagai klien Bapas Medan. "Alhamdulilah, Akhirnya saya dapat kembali berkumpul lagi dengan keluarga, dan saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya selama menjalani program ini di Bapas Medan," ujar IM. (Nshumaslpka)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020