KOTAMOBAGU (15/8) - Kepala Kantor wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Bidang HAM Reba Paputungan, Kasubid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Patrick Waloni bersama tim menyambangi Rumah sakit Monompia Kotamobagu terkait pengumpulan data Sistem Informasi Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) mengenai pasien bersalin asal Lolak yang diduga menjadi korban Mal Praktik.
Tim yang dipimpin oleh Kabid HAM menanyakan mengenai standar pelayanan Rumah sakit Monompia. Kepala pelayanan medis Jody Tangkere mengungkapkan jika pihak Rumah Sakit sudah melakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
Pihak pasien mempunyai bukti medis melalui tespek menunjukkan dua garis dan pemeriksaan medis di Puskesmas Lolak. Setelah melakukan operasi dari pihak Rumah sakit menyatakan kalau di dalam kandungan pasien tidak ditemukan bayi.
Namun pihak pasien mempunyai rekam jejak medis bahwa yang bersangkutan memang dalam keadaan mengandung.
Setelah dilakukan konfirmasi pihak ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu menjelaskan bahwa permasalahan ini telah dilakukan mediasi oleh pemerintah Kab Bolaang Mongondow menghadirkan keluarga korban dan pihak rumah sakit. Permasahan ini telah selesai, pihak korban telah mendapat kompensasi dari Rumah sakit Monompia.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020