Palangka Raya - Kegiataan ini dilaksanakan sehubungan dengan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peremenkumham Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkumham, Selasa (15/08/2023)
Kepala Urusan Kepegawaian Antoni Lugas Pambudi, S.H menjelaskan Pelaksanaan ini didasari untuk tertib administrasi dan ketepatan waktu Pegawai Bapas Palangka Raya dalam Pengisian Jurnal Harian sesuai kebijakan adalah dapat diisi H-1 atau hari H, Pengajuan DL/ Cuti Sakit/ Izin dilaksanakan sebelum pelaksanaan atau paling lambat 1-2 hari usai pelaksanaan kegiatan terkait, dan untuk approval pada tanggal 22 maksimal pukul 15.00 WIB di setiap periode Tunjangan Kinerja.
"Saya harap seluruh pegawai dapat melaksanakan kebijakan ini dengan baik guna tertib administrasi pegawai pada Bapas Palangka Raya karena ini merupakan tanggung jawab kita masing-masing," jelas Kepala Balai Pemasyarakatan Dwi Santosa.
Tidak hanya menjadi perhatian bagi seluruh pegawai namun kebijakan ini juga menuntut peran aktif bagi atasan langsung memantau langsung kinerja bawahannya pada pelaksanaan Pengisian Jurnal Harian, Pengajun DL/Cuti Sakit/Izin serta Penilain Jurnal Harian setiap periodenya. (red/dok/Humas Bapas Palangka Raya)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020