Tingkatkan Tertib Administrasi Kepegawaian, Bapas Palangka Raya Laksanakan Sosialisasi Kebijakan Tunjangan Kinerja pada Aplikasi SIMPEG

15-08-2023 - Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TENGAH

Palangka Raya - Kegiataan ini dilaksanakan sehubungan dengan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peremenkumham Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkumham, Selasa (15/08/2023)

Kepala Urusan Kepegawaian Antoni Lugas Pambudi, S.H menjelaskan Pelaksanaan ini didasari untuk tertib administrasi dan ketepatan waktu Pegawai Bapas Palangka Raya dalam Pengisian Jurnal Harian sesuai kebijakan adalah dapat diisi H-1 atau hari H, Pengajuan DL/ Cuti Sakit/ Izin dilaksanakan sebelum pelaksanaan atau paling lambat 1-2 hari usai pelaksanaan kegiatan terkait, dan untuk approval pada tanggal 22 maksimal pukul 15.00 WIB di setiap periode Tunjangan Kinerja.

"Saya harap seluruh pegawai dapat melaksanakan kebijakan ini dengan baik guna tertib administrasi pegawai pada Bapas Palangka Raya karena ini merupakan tanggung jawab kita masing-masing," jelas Kepala Balai Pemasyarakatan Dwi Santosa.

Tidak hanya menjadi perhatian bagi seluruh pegawai namun kebijakan ini juga menuntut peran aktif bagi atasan langsung memantau langsung kinerja bawahannya pada pelaksanaan Pengisian Jurnal Harian, Pengajun DL/Cuti Sakit/Izin serta Penilain Jurnal Harian setiap periodenya. (red/dok/Humas Bapas Palangka Raya) 


Bagikan berita melalui