PEMBERIAN INFORMASI PERINGATAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

15-08-2023 - Dinas Lingkungan Hidup — Pemerintah Kab. Buleleng

Selasa 8 Agustus 2023
Tim pemberian informasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kadis LH nomor: 895/KPTS/DLH-I/2023 tentang Tim Pemberian Informasi Peringatan Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup Tahun 2023 melaksanakan kegiatan pemantauan lingkungan dan pemberian informasi terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berlokasi di Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada.
Pemberian informasi dilaksanakan pada salah satu usaha Mebel Kayu yang berlokasi di sebelah Barat Jembatan Tukad Buleleng dengan koordinat : -8.1358.115.1070, arah menuju Desa Sari Mekar.
Kegiatan pemantauan dan pemberian informasi di wilayah ini bertujuan sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui koordinasi dan pemberian informasi kepada pihak kelurahan Sukasada maupun pemilik usaha mebel tersebut.
Potensi kegiatan pencemaran yang terjadi pada usaha ini adalah dibuangnya sampah rumah tangga dan limbah sisa hasil kegiatan usaha berupa potongan dan serpihan kayu pada tebing yang lokasinya berdekatan dengan aliran sungai.
Kadek Ari Puja selaku penanggung jawab usaha menjelaskan bahwa tebing tempat dibuangnya sampah tersebut merupakan milik pribadi yang artinya menurut beliau hal ini tidak akan menjadi masalah. Tim meluruskan terkait hal ini bahwa berdasarkan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 bahwa masyarakat dilarang untuk membuang sampah sembarangan. Apalagi jika hal tersebut dapat berpotensi untuk mencemari lingkungan.
Tim menyarankan kepada pemilik usaha (Pak Teddy) untuk segera membersihkan lokasi pembuangan sampah dan untuk tidak lagi membuang sampah di areal tersebut.
Selanjutnya koordinasi juga dilaksanakan ke pihak Kelurahan Sukasada untuk ikut melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan hal tersebut.

Bagikan berita melalui