Denpasar-Selasa, 8 Agustus 2023, Balai Besar POM di Denpasar melaksanakan pemusnahan Arsip Sampel (Retain Sample) dengan kategori Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat Triwulan II Tahun 2023. Terdapat 794 item sampel dengan jumlah sampel yang mencapai 5.565 sampel yang akan dimusnahkan pada triwulan II ini.
Pemusnahan Retain Sample bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Surat Edaran nomor : HK.06.2.21.08.17.416.1 tentang Pengelolaan Retain Sampel di Lingkungan Badan POM. Retain Sampel merupakan item yang dibeli dalam satu rangkaian pengujian suatu produk yang sebagian item disimpan untuk keperluan dokumentasi.
Acara dibuka secara simbolis oleh Ibu I G A A Aryapatni, Kepala Balai Besar POM di Denpasar. Kegiatan Pemusnahan Sampel dilaksanakan di halaman belakang kantor Balai Besar POM di Denpasar oleh Tim Penghapusan Balai Besar POM di Denpasar yang diketuai Umiarti Sri Rejeki, Ketua tim di bagian Tata Usaha serta disaksikan sejumlah saksi-saksi yang salah satunya Made Ery Bahari Hantana, Kepala Bagian Tata Usaha.
Pemusnahan Retain Sample berjalan dengan lancar dimulai dari pendataan sampel, pemilahan sampel yang akan dimusnahkan untuk selanjutnya dipindahkan ke tempat yang telah ditentukan oleh Tim Penghapusan. Mekanisme pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dan dihancurkan. (MILLA/EK)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020