Permohonan penggantian paspor hanya untuk paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi ya #sahabatmido, Paspor Haji (Cokelat) yang diterbitkan Kementerian Agama sudah tidak berlaku sejak tahun 2009, jika ada keluarga/orang tua yang ingin mengurus paspor dan paspor lama yang pernah dimiliki hanya paspor haji (cokelat) maka #sahabatmido ajukan permohonan paspor baru. tetapi jika pernah/sudah memiliki paspor biasa (hijau) yang merupakan terbitan kantor imigrasi, maka wajib memilih/mengajukan penggantian paspor
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020