Disnakertrans DIY menyerahkan Penghargaan K3 Tahun 2023 dari Kemnaker RI pada hari Selasa, 25 Juli 2023 di Grage Bussines Hotel Yogyakarta bersamaan dengan Workshop Zero Accident. Penghargaan diserahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.
Adapun perusahaan-perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memperoleh Penghargaan K3 Tahun 2023 ini adalah:
1. Penghargaan SMK3 kepada17 Perusahaan;
2. Penghargaan Kecelakaan Nihil kepada 21 Perusahaan;
3. Penghargaan P2HIV-AIDS kepada 7 Perusahaan;
4. Penghargaan P2Covid -19 di tempat kerja kepada 10 perusahaan.
Diharapkan dengan penghargaan ini, perusahaan dapat terus mempertahankan dan bermanfaat untuk peningkatan K3 serta memotivasi perusahaan yang belum mendapatkan penghargaan untuk segera mengikutinya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020