PA Probolinggo Ikuti Pembinaan Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Sidang Pengadilan oleh PTA Surabaya secara Daring

15-08-2023 - Pengadilan Agama Probolinggo — PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA

Pengadilan Agama Probolinggo mengikuti Pembinaan Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Sidang Pengadilan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada Senin, 14 Agustus 2023. Bertempat di Ruang Media Center PA Probolinggo, agenda tersebut diikuti oleh Ketua PA Probolinggo (Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum.) bersama Wakil Ketua (Bapak Mashudi, S.Ag.), Panitera (Bapak Drs. Masyhudi, M. H.E.S.) dan Kasubag Kepegawaian dan Ortala (Ibu Atiqotul Maula Alfarihah, S.Ag., M.H.). Agenda pembinaan tersebut juga diikuti  secara daring melalui Zoom Meeting oleh seluruh Pengadilan Agama di wilayah Jawa Timur.

Dalam pembinaan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. mengingatkan kembali mengenai pengertian panggilan beserta ruang lingkup panggilan, dasar-dasar hukum panggilan, serta beberapa macam tatacara pemanggilan pihak sesuai kondisi keberadaan pihak tersebut (berada di dalam satu yurisdiksi, di luar yurisdiksi, di luar negeri, domisili tidak diketahui, meninggal dunia). Selanjutnya, Beliau menjelaskan poin-poin penting dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Dalam surat edaran tersebut mencakup mekanisme penyampaian, kepatutan tenggat waktu pemanggilan, serta isi berita acara pemberitahuan pemanggilan pihak.

Whats-App-Image-2023-08-14-at-14-03-22

Selain itu, dalam poin-poin perubahan dalam SEMA No. 1 Tahun 2023, Beliau menyampaikan bahwa aspek sah atau resmi dalam tata cara pemanggilan pihak secara tercatat tidak lagi bertumpu pada pelaksana panggilan/pemberitahuan (dalam hal ini jurusita/jurusita pengganti), melainkan pada pemberi perintah, yakni majelis hakim. Selain itu, pelaksana perintah majelis hakim untuk memanggil pihak atau memberitahukan dokumen pengadilan bukan jurusita, melainkan pihak ketiga dari penyedia jasa pengiriman dokumen yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung melalui mekanisme tercatat (dalam hal ini PT. POS Indonesia). Poin terakhir yakni apabila pihak berperkara tidak dapat dijumpai secara langsung di tempat kediaman atau tempat tinggalnya, maka panggilan/Pemberitahuan dapat disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah atau resepsionis ataupun petugas keamanan apartemen/rumah susun (sepanjang mereka bukan pihak lawan dan bersedia difoto diri dan kartu identitasnya) atau dapat diteruskan kepada Kepala Desa/Lurah (hanya apabila pihak berperkara tidak dapat ditemui secara pribadi dan orang dewasa serumah/resepsionis/petugas keamanan gedung tidak bersedia difoto dan menyerahkan kartu identitasnya). Ketua PA Probolinggo, Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., menyampaikan agar apa yang disampaikan oleh Ketua PTA Surabaya dapat dipedomani serta diterapkan dalam pemanggilan pihak secara tercatat. Para

@humasmahkamahagung

@pta_surabaya

@ditjen.badilag

@rbkunwas

@majalahdigital.badilag

#PAProbolinggoHEBAT

#PengadilanAgama

#DitjenBadilag

#MahkamahAgung

#rbkunwas

#menpanrb

#SALAMPRIMA

#ZONAINTEGRITAS

#WilayahBebasKorupsi

#WilayahBirokrasiBersihMelayani


Bagikan berita melalui