Dua Ranperda Kabupaten Banjar Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel

15-08-2023 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan selenggarakan rapat Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2023–2028 dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Kepada PT BPR MBS. Bertempat di Balai Pertemuan Garuda, Senin (14/08/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kasubid Pembentukan Produk Hukum Daerah, Para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Banjar, Bagian Hukum Kabupaten Banjar, Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Banjar, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar.

Kepala Bidang Hukum, Agus Sartono menyampaikan, “saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu di Kantor Wilayah Kemenetrian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dalam rangka harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2023–2028 dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Kepada PT BPR MBS. Meskipun pada hari ini terdapat beberapa personil dari perancang peraturan perundang–undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel yang berhalangan hadir untuk menanggapi Ranperda tersebut, nantinya kami akan tetap menyampaikan tanggapan 2 (dua) Raperda tersebut dalam bentuk kompilasi secara tertulis," ujarnya.

Dalam rapat harmonisasi Kepala Bagian Hukum Kabupaten Banjar, A. Rizal Putra menanyakan terkait ketentuan 3 (tiga) dasar hukum yang tercantum dalam suatu Ranperda pertanyaan tersebut menjadi bahan diskusi dalam rapat yang langsung ditanggapi oleh Eryck Yulianto, Perancang Madya Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel dengan menyampaikan Dasar Hukum pembentukan Peraturan daerah ada 3 yaitu Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang–Undang tentang Pembentukan Daerah dan Undang–Undang tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini bertujuan agar apabila terdapat perubahan peraturan dibawahnya tidak mengubah peraturan daerah tersebut.


Bagikan berita melalui