PELITA, PAS - Pelimpahan Bimbingan Klien Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas

14-08-2023 - Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BALI

Pembimbing Kemasyarakatan Muda, I Made Adi Yadnya melakukan usulan pindah bimbingan Pembebasan Bersyarat untuk tindak pidana pencurian dengan inisial KFD dan IKSY dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan IM dari Lapas Klas II Karangasem pada tanggal 14 Agustus 2023 Menurut Undang Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pasal 55 tentang Pembimbingan, yakni Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap klien diselenggarakan oleh Bapas. klien yang ingin memohon pindah tempat bimbingan dapat memenuhi syarat - syarat yang ada. Klien Pemasyarakatan yang karena satu dan lain hal harus meninggalkan daerah bimbingan dan pengawasan dalam watu yang lama, dapat mengajukan permohonan untuk pindah tempat bimbingan dan pengawasan. Klien Pemasyarakatan yang pindah tempat tinggal di wilayah kerja Bapas lain, bimbingan dilimpahkan pada Bapas setempat dengan disertai identitas, laporan ringkas hasil bimbingan, hasil sidang TPP dan surat lain yang melengkapi diberitahukan pada instansi bersangkutan sesuai dengan status klien. Setelah Klien Pemasyarakatan dibimbing untuk dibuatkan surat pengantar dan berkas berkas diperlukan untuk keperluan administratif di Bapas tujuan klien baik dengan petugas maupun secara mandiri mendatangi Bapas di wilayah tujuan untuk melaporkan diri, dilanjutkan dengan surat permohonan pelimpahan bimbingan klien Pemasyarakatan Surat pernyataan dari penjamin di tempat yang dituju. Dengan demikian Pelimpahan bimbingan merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan klien Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga klien tetap dapat menjalankan kewajiban melapor dan menjalani masa bimbingan.

Bagikan berita melalui