Salah satu tugas Pembimbing Kemsyarakatan yaitu memberikan pembimbingan kepada klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani program reintegrasi. Pembimbingan juga merupakan salah satu hak yang diterima oleh klien Pemsyarakatan.
Pelaksanaan bimbingan biasanya dilakukan secara tatap muka langsung sekaligus sebagai pelaksanaan wajib lapor klien kepada petugas Bapas. Titik Purwani yang merupakan PK Pos Bapas di Pulau Muna memberikan bimbingan kepada klien yang datang untuk wajib lapor di kantor Pos Bapas.
Selain bimbingan secara offline atau tatap muka langsung, Bapas Baubau juga membuat inovasi Layanan Bimbingan Online (LaBoni) untuk mempermudah klien yang berada jauh di kepulauan dalam melaksanakan kewajiban lapor diri dan pemberian bimbingan.
Humas Bapas Baubau
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020