HUKUMNYA MENAKUT-NAKUTI ORANG DENGAN SENJATA TAJAM

14-08-2023 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Di Indonesia, memiliki dan membawa senjata tajam merupakan perbuatan pidan dengan ancaman pidana penjara maks. 10 tahun, kecuali jika di gunakanuntuk kepentingan pekerjaan, atau sebagai barang pusaka/barangkuno.

Jika senjata tajam tersebut digunakan untuk menakut-nakuti orang, misalnya mengejar orang hingga jatuh ke parit dan mengakibatkan korban basah/terluka, pelaku dapat dipidana atas dasar penganiayaan.

Pihak yang turut serta melakukan atau membantu perbuatan tersebut juga dapat dipidana. Khusus bagi yang memberi bantuan, maksimum pidana pokoknya dikurangi 1/3.

Dasar Hukm:
Kitab undang-undang hukum pidana;
UU Darurat 12/1951 tentang Mengubah
“Ordonnantietijdelijke Bijzondere
Strafbepalingen’ (Stbl. 1948 No,17) dan
Undang-undang Republik Indonesia
8/1948.


Bagikan berita melalui