Di Indonesia, memiliki dan membawa senjata tajam merupakan perbuatan pidan dengan ancaman pidana penjara maks. 10 tahun, kecuali jika di gunakanuntuk kepentingan pekerjaan, atau sebagai barang pusaka/barangkuno.
Jika senjata tajam tersebut digunakan untuk menakut-nakuti orang, misalnya mengejar orang hingga jatuh ke parit dan mengakibatkan korban basah/terluka, pelaku dapat dipidana atas dasar penganiayaan.
Pihak yang turut serta melakukan atau membantu perbuatan tersebut juga dapat dipidana. Khusus bagi yang memberi bantuan, maksimum pidana pokoknya dikurangi 1/3.
Dasar Hukm:
Kitab undang-undang hukum pidana;
UU Darurat 12/1951 tentang Mengubah
“Ordonnantietijdelijke Bijzondere
Strafbepalingen’ (Stbl. 1948 No,17) dan
Undang-undang Republik Indonesia
8/1948.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020