CINTA DITOLAK, OKNUM ORDER FIKTIF BERTINDAK

14-08-2023 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Pelaku yang meng-order makanan/ojek online
fiktif dengan menggunakan nama,
nomor telepon, dan alamat palsu untuk
berpura-pura menjadi orang lain
dapat dijerat Pasal 35 UU ITE
dengan ancaman pidana maks.
12 tahun dan/atau denda maks. Rp 12 miliar.

Contoh kasus:
Putusan PN Jakarta Utara Nomor 1597/
PID.SUS/2019/PN JKT.UTR. Terdakwa
melampiaskan rasa sakit hati karena
cintanya ditolak oleh S yang telah pergi
ke luar negeri kepada teman-teman S,
dengan membuat akun palsu atas nama
mereka untuk order makanan fiktif secara
acak ke alamat teman-teman S dengan
ketentuan bayar di tempat.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan
bersalah melanggar Pasal 35 UU ITE dan dihukum
penjara 2 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan
jika tidak dibayar, diganti dengan penjara 3 bulan.

Dasar Hukum:
UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi
Elektronik sebagaimana diubah dengan UU 19/2016


Bagikan berita melalui