Pelaku yang meng-order makanan/ojek online
fiktif dengan menggunakan nama,
nomor telepon, dan alamat palsu untuk
berpura-pura menjadi orang lain
dapat dijerat Pasal 35 UU ITE
dengan ancaman pidana maks.
12 tahun dan/atau denda maks. Rp 12 miliar.
Contoh kasus:
Putusan PN Jakarta Utara Nomor 1597/
PID.SUS/2019/PN JKT.UTR. Terdakwa
melampiaskan rasa sakit hati karena
cintanya ditolak oleh S yang telah pergi
ke luar negeri kepada teman-teman S,
dengan membuat akun palsu atas nama
mereka untuk order makanan fiktif secara
acak ke alamat teman-teman S dengan
ketentuan bayar di tempat.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan
bersalah melanggar Pasal 35 UU ITE dan dihukum
penjara 2 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan
jika tidak dibayar, diganti dengan penjara 3 bulan.
Dasar Hukum:
UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi
Elektronik sebagaimana diubah dengan UU 19/2016
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020