Senin, (14/8), Kepala Seksi Trantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng Seijin Camat Buleleng menghadiri undangan dari Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng dalam rangka Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) Penyampaian laporan pendahuluan Naskah Akademik dan Draft Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Rapat dipimpin oleh Sekban Inovda, didampingi oleh Kasatpol PP Kab. Buleleng selalu pengusul dari Perda, Tim Ahli Penyusun Naskah Akademik, Tim Teknis Penyusunan Naskah Akademik, Tim Pengawas Penyusunan Naskah Akademik, dan SKPD terkait.
Dalam penyampaian materinya tim ahli penyusun menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam penegakan ketertiban dam ketenteraman masyarakat di kab. buleleng diantaranya :
1. Pengaturan tentang trantib tidak diatur dalam satu peraturan daerah yang sama tp tersebar dalam peraturan daerah.
2. Beberapa perda terkait trantib telah mengatur sanksi pidana sehingga terjadi tumpang tindih dengan perda ketertiban umum pd saat melalukan penegakam hukum
3. dari 13 sasaran dan obyek penertibamyang diatur dalam Permendagri no. 26 Tahun 2020, hanya 4 sasaran yang diatur dalam perda nomor 6 tahun 2009.
4. Banyak keluhan masyarakat yang dilaporkan kepada Satpol PP tidal diatur dalam perda nomo. 6 tahun 2020
5. Ada beberapa rumusan dlm perda No. 6 th 2009 yang sifatnya kabur sehingga dalam penegakannya menimbulkan multitafsir.
Beberapa hal tersebut diatas perlu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian Perda No. 6 Tahin 2009, dan karena materi muatannya mengalami perubahan lebih 50% maka Perda No. 6 tahun 2009 dicabut dan dibuatkan perda yang baru.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020