Sampit - Seluruh Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah menerima pakaian dinas, Senin (14/08).
Agung Supriyanto selaku Kalapas Sampit menyampaikan bahwa pada hari ini seluruh Pegawai Lapas Sampit telah menerima pakaian dinas barunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Perubahan pakaian dinas ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pakaian Dinas Apatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia" tuturnya.
"Selanjutnya pakaian dinas terbaru ini akan segera dikenakan oleh seluruh ASN Kemenkumham se-Indonesia sebagai pakaian dinas harian pada saat mereka berdinas" pungkasnya.
Kontributor Humas Lapas Sampit
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020