Puruk Cahu – Menindak lanjuti Undangan gelar perkara khususu dari Polres Murung Raya Nomor B/502/VIII/RES.1.9/2023/Reskrim, Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh Kantor Wilayah Kemenkuham Kalimantan Tengah melalui Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasubsi BKD) Wayan Iryawan berserta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Ahmad Fuad Danang Saputra mengadiri undangan tersebut, Jumat 11/08.
Pada gelar perkara ini turut hadir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mura Teweh yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Juhan Wahyudi beserta anggota, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab. Murung Raya, Penasehat Hukum (PH) pelapor beserta instasi yang terkait. Bertempat di Aula Coment Cebter Polres Murung Raya.
Kegiatan dibuka secara tesmi oleh Kasat Reskrim Polres Murung Raya AKP Deni Lange, dalam sambutannya menyamapaikan "gelar perkara khusus ini penting kami lakukan guna mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak sehingga kasus yang sedang ditangani Satreskrim Polres Murung Raya dapat terselesaikan dengan baik," ucapnya. Lebih lanjut Deni menyampaikan kiranya masukan dan saran yang disamapaikan tetap mengacu pada asas kekeluargaan, sehingga gelar kasus ini memperoleh hasil yang baik. Sebagai bahan masukan Satrekrim Polres Murung Raya dalam menangani perkara ini," tambahnya.
Wayan yang dimintai tanggapannya menyamapaikan "menyambut baik gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Polres Murung Raya, untuk mendengarkan masukan dan tanggapan dari berbagai pihak yang hadir, hingga Satreskrim Polres Murung Raya dapat menyelesaikan perkara ini dengan baik, ujarnya.
Kontributor : Humas Bapas M.Teweh.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020