SURABAYA - Sitem pengadaan barang dan jasa harus meningkatkan niai tambah bagi produk dalam negeri. Oleh karenanya Kanwil Jawa Timur melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa melakukan pendampingan bagi satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur hari ini (14/8).
Kegiatan yang di gelar di Ruang Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jatim itu dihadiri oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa dari Pusat sebagai pemateri. Sedangkan para pejabat pembuat komitmen dan operator pengadaan barang dan jasa hadir sebagai peserta dalam kegiatan pendampingan tersebut.
Dalam arahannya, Muhammad Fathir Sidiq sebagai perwakilan UKPBJ Pusat menyampaikan sesuai arahan dari Presiden Jokowi bahwa proses pengadaan barang/ jasa harus meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat. Untuk itu pengadaan barang/jasa pemerintah harus dapat memprioritaskan penggunaan produk-produk dalam negeri terutama UMKM.
"Di lingkungan Kemenkumham juga harus mendukung arahan presiden tersebut dengan cara menggunakan produk dalam negeri untuk setiap pengadaan barang/ jasa," terang Fathir.
Untuk itu, pihak UKPBJ pusat menetapkan bahwa setiap satker diwajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri sebesar 95?lam proses pengadaannya. Namun dari data sampai minggu lalu penggunaan produk dalam negeri di lingkungan Kemenkumham baru mencapai 94%.
"Disinilah peran PPK dan operator pengadaan barang dan jasa untuk terus meningkatkan produk dalam negeri," jelas Fathir.
Pemerintah terus mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, kemudahan perizinan melalui Online Single Submission, dan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog. Melalui pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Serta dapat memberikan pemahaman bagi para pejabat pembuat komitmen dan operator pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. (Humas Kemenkumham Jatim)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020